

Edukasi Interaktif
Silakan saksikan video edukasi kami untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai definisi, alur, dan prosedur pengajuan Dokumen Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, disajikan dengan visual yang jelas dan mudah dipahami.




Definisi
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan. Status kewarganegaraan ganda tersebut berlaku sampai anak berusia 21 tahun atau telah kawin, dan anak yang bersangkutan wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun, yaitu sampai dengan usia 21 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Definisi
Affidavit adalah dokumen keimigrasian yang diberikan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memperoleh fasilitas keimigrasian. Bagi ABG yang menggunakan Paspor Asing, Affidavit berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh kemudahan keimigrasian, sehingga Visa dan Izin Tinggal tidak diperlukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

SUBJEK HUKUM KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) mencakup enam kategori subjek hukum sebagai berikut:
Ayah WNI & Ibu WNA
Ayah WNA & Ibu WNI
Lahir Luar Perkawinan (Ibu WNA)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan ibu Warga Negara Asing (WNA).
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing (WNA) dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).
Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA, tetapi diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
Lahir di Negara Ius Soli
Lahir Luar Perkawinan (Ibu WNI)
Anak Angkat WNA (< 5 Tahun)
Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena hukum negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan setempat.
Anak dari ibu WNI yang lahir di luar perkawinan sah, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Anak WNI belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan setempat.

Proses Mudah
Alur dan Proses Pendaftaran ABG dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian
01
02
03
04
Serahkan Dokumen
Entri Data
Bayar PNBP
Pemeriksaan Dokumen
Serahkan persyaratan ke Kantor Imigrasi.
Data pemohon dimasukkan ke sistem keimigrasian.
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Petugas memeriksa dan memindai dokumen.
05
06
Persetujuan Pejabat Imigrasi
Dokumen Diserahkan
Permohonan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Imigrasi.
Dokumen dapat diterima 2 hari kerja setelah penyerahan dokumen.



