Pusat Layanan Informasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pahami Affidavit!

Pusat informasi keimigrasian seputar affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: cara pengurusan, fungsi, penggunaan, dan kewajibannya.

Edukasi Interaktif

Video Layanan Keimigrasian

Silakan saksikan video edukasi kami untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai definisi, alur, dan prosedur pengajuan Dokumen Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, disajikan dengan visual yang jelas dan mudah dipahami.

Definisi

Pengertian Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan. Status kewarganegaraan ganda tersebut berlaku sampai anak berusia 21 tahun atau telah kawin, dan anak yang bersangkutan wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun, yaitu sampai dengan usia 21 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi

Pengertian
Dokumen Affidavit

Affidavit adalah dokumen keimigrasian yang diberikan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memperoleh fasilitas keimigrasian. Bagi ABG yang menggunakan Paspor Asing, Affidavit berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh kemudahan keimigrasian, sehingga Visa dan Izin Tinggal tidak diperlukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

SUBJEK HUKUM KEWARGANEGARAAN

6 Kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) mencakup enam kategori subjek hukum sebagai berikut:

KATEGORI 01
KATEGORI 02
KATEGORI 03

Ayah WNI & Ibu WNA

Ayah WNA & Ibu WNI

Lahir Luar Perkawinan (Ibu WNA)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan ibu Warga Negara Asing (WNA).

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing (WNA) dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).

Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA, tetapi diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

KATEGORI 04
KATEGORI 05
KATEGORI 06

Lahir di Negara Ius Soli

Lahir Luar Perkawinan (Ibu WNI)

Anak Angkat WNA (< 5 Tahun)

Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena hukum negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan setempat.

Anak dari ibu WNI yang lahir di luar perkawinan sah, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

Anak WNI belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan setempat.

Proses Mudah

Alur dan Proses Pendaftaran ABG dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian

01

02

03

04

Serahkan Dokumen

Entri Data

Bayar PNBP

Pemeriksaan Dokumen

Serahkan persyaratan ke Kantor Imigrasi.

Data pemohon dimasukkan ke sistem keimigrasian.

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

Petugas memeriksa dan memindai dokumen.

05

06

Persetujuan Pejabat Imigrasi

Dokumen Diserahkan

Permohonan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Imigrasi.

Dokumen dapat diterima 2 hari kerja setelah penyerahan dokumen.