Pusat Informasi Resmi

Pertanyaan Umum ABG Sahabat Affidavit

Temukan informasi yang lebih mendalam mengenai persyaratan, pendaftaran, dan info lainnya terkait Dokumen Fasilitas Keimigrasian dari Tim Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Pusat Pertanyaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan 01

Pertanyaan 02

Apa Itu Affidavit ?

Apa itu Anak Berkewarganegaraan Ganda?

Affidavit adalah dokumen fasilitas keimigrasian yang dapat digunakan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Secara khusus, Affidavit berfungsi sebagai pengganti Visa dan Izin Tinggal bagi ABG yang menggunakan Paspor Asing.

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan. Status kewarganegaraan ganda tersebut berlaku sampai anak berusia 21 tahun, dan anak yang bersangkutan wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun, yaitu sampai dengan usia 21 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan 03

Pertanyaan 04

Siapa yang Berhak Mengajukan?

Masa Berlaku Dokumen Fasilitas Keimigrasian?

Anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang menyandang dua kewarganegaraan, sesuai UU No. 12 Tahun 2006. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali ke kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.

Dokumen Fasilitas Keimigrasian ini berlaku hingga anak mencapai usia 21 tahun atau menikah. Setelah itu, anak yang bersangkutan diwajibkan untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah mencapai usia 18 tahun, yaitu hingga usia 21 tahun.

Pertanyaan 05

Apabila seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda telah menjadi pemegang paspor asing dan tidak mengurus dokumen sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Dokumen Fasilitas Keimigrasian, maka jika usianya telah melebihi 21 tahun atau telah menikah, ia akan kehilangan kesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Pertanyaan 06

Apa yang terjadi apabila pemegang Affidavit dan sertifikat ABG tidak memilih kewarganegaraan sampai melewati usia 21 tahun?

Pertanyaan 07

Apa yang terjadi jika Anak Berkewarganegaraan Ganda pemegang paspor asing tidak melakukan pendaftaran?

Siapa saja subjek anak yang termasuk dalam kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda?

Terdapat enam kategori anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, di antaranya:

  • Anak dari ayah WNI dan ibu WNA dalam perkawinan yang sah.

  • Anak dari ayah WNA dan ibu WNI dalam perkawinan yang sah.

  • Anak dari ibu WNA di luar perkawinan yang sah, yang diakui oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin.

  • Anak dari ayah dan ibu WNI yang lahir di luar negeri, tetapi memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.

  • Anak dari ibu WNI di luar perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin yang diakui secara resmi oleh ayah WNA tetap diakui sebagai WNI.

  • Anak dari ibu WNI yang diangkat oleh ayah WNA sebelum berusia 5 tahun berdasarkan penetapan pengadilan.

Pertanyaan 08

Apa langkah-langkah yang perlu diambil untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir dan tinggal di luar negeri?

Apabila seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor asing, serta memiliki sertifikat kewarganegaraan ganda dan affidavit, tidak menyatakan pilihan kewarganegaraan pada batas usia yang telah ditentukan atau telah menikah, maka ia akan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Apabila anda memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di luar negeri dalam jangka waktu yang lama, maka orang tua wajib mencatatkan kelahirannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di luar negeri untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Kemudian, anak berkewarganegaraan ganda dapat membuat sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Dokumen Fasilitas Keimigrasian di Atase Imigrasi setempat yang berada di KBRI atau KJRI.

Pertanyaan 09

Bagaimana Ketentuan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Melakukan Penggantian Paspor Asing?

Segera datangi Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia atau KBRI/KJRI setempat untuk melakukan pembaruan data pada Dokumen Fasilitas Keimigrasian atau Affidavit setelah penggantian paspor asing, dengan membawa paspor asing lama dan paspor asing yang baru.

Pertanyaan 10

Apa jadinya apabila subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk ke wilayah Indonesia tanpa Affidavit?

Apa saja manfaat yang diterima dengan memiliki Dokumen Fasilitas Keimigrasian?

Pertanyaan 11

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memiliki Dokumen Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) memperoleh berbagai kemudahan dalam melakukan perjalanan dan berada di wilayah Indonesia. Kemudahan tersebut antara lain berupa bebas visa untuk masuk ke Indonesia, bebas dari kewajiban memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperoleh cap tanda masuk dan tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana halnya Warga Negara Indonesia. Selain kemudahan dalam mobilitas, kepemilikan Affidavit juga memberikan manfaat dalam mendukung aktivitas ABG selama berada di Indonesia, contohnya untuk keperluan pendidikan, seperti melanjutkan studi pada satuan pendidikan di Indonesia, tanpa harus melalui mekanisme keimigrasian sebagaimana yang berlaku bagi orang asing pada umumnya. ABG juga dapat lebih mudah melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia dengan tetap menggunakan paspor asingnya dan Affidavit sebagai dokumen fasilitas keimigrasian.

Pertanyaan 13

Apa yang seharusnya dilakukan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi?

Apabila subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor asing tanpa memiliki Dokumen Fasilitas Keimigrasian (Affidavit), maka dalam perspektif keimigrasian ia diperlakukan sebagai Orang Asing. Oleh karena itu, ABG tersebut tidak memperoleh fasilitas bebas visa dan bebas izin tinggal yang diberikan kepada pemegang Affidavit. Selama berada di wilayah Indonesia, yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku bagi Orang Asing, termasuk memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia. Perhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Jangan sampai melewati batas waktu izin tinggal (overstay), karena dapat menimbulkan permasalahan keimigrasian dan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selalu bawa Paspor Asing dan tunjukkan Dokumen Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) kepada petugas Imigrasi saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini penting untuk memastikan status Anak Berkewarganegraan Ganda teridentifikasi dengan tepat sehingga fasilitas keimigrasian dapat diberikan sesuai ketentuan dan menghindari kesalahan dalam penentuan visa maupun izin tinggal.

Pertanyaan 12

Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda sejak lahir tinggal di Indonesia, memiliki seluruh Dokumen Kependudukan RI, tetapi belum memiliki Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda, Paspor RI, maupun Paspor/Dokumen Kependudukan Asing, apakah dapat mengajukan Paspor RI?

Tidak bisa. Anak Berkewarganegraan Ganda harus mengurus terlebih dahulu Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU (Kementerian Hukum) dan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Butuh Bantuan Tambahan?

Tim helpdesk siap membantu menyelesaikan kendala dan pertanyaan Anda!