

Pusat Pertanyaan
Pertanyaan 01
Pertanyaan 02
Apa Itu Affidavit ?
Apa itu Anak Berkewarganegaraan Ganda?
Affidavit adalah dokumen fasilitas keimigrasian yang dapat digunakan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Secara khusus, Affidavit berfungsi sebagai pengganti Visa dan Izin Tinggal bagi ABG yang menggunakan Paspor Asing.
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan. Status kewarganegaraan ganda tersebut berlaku sampai anak berusia 21 tahun, dan anak yang bersangkutan wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun, yaitu sampai dengan usia 21 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan 03
Pertanyaan 04
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Masa Berlaku Dokumen Fasilitas Keimigrasian?
Anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang menyandang dua kewarganegaraan, sesuai UU No. 12 Tahun 2006. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali ke kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
Dokumen Fasilitas Keimigrasian ini berlaku hingga anak mencapai usia 21 tahun atau menikah. Setelah itu, anak yang bersangkutan diwajibkan untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah mencapai usia 18 tahun, yaitu hingga usia 21 tahun.
Butuh Bantuan Tambahan?
Tim helpdesk siap membantu menyelesaikan kendala dan pertanyaan Anda!
