Kepastian Hukum

Fungsi dan Penggunaan
Affidavit

Affidavit berfungsi sebagai bukti fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memegang paspor asing, membebaskan dari kewajiban visa dan izin tinggal.

Fasilitas Keimigrasian

Bebas Visa dan Izin Tinggal

Pemegang Affidavit dibebaskan dari kewajiban memiliki visa dan izin tinggal terbatas saat memasuki atau keluar wilayah Indonesia. Ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Alur Transparan

Langkah Melintasi TPI dengan Affidavit

01

02

Tunjukkan pada Petugas

Profiling Pelintas

Saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serahkan paspor asing dan kartu Affidavit kepada petugas imigrasi.

Petugas melakukan wawancara singkat dan profiling untuk memastikan status keimigrasian pelintas

03

Verifikasi Dokumen

Petugas memverifikasi keabsahan paspor asing dan dokumen fasilitas keimigrasian (Affidavit) anak.

04

Pemberian Cap

Petugas memberikan cap kedatangan atau cap keberangkatan pada paspor asing anak.

Konsultasikan Status Fasilitas Anak Anda

Tim layanan bantuan terpadu kami siap memberikan dukungan dalam menjawab pertanyaan serta memberikan panduan terkait Dokumen Fasilitas Keimigrasian.