



Fasilitas Keimigrasian
Pemegang Affidavit dibebaskan dari kewajiban memiliki visa dan izin tinggal terbatas saat memasuki atau keluar wilayah Indonesia. Ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Alur Transparan
Langkah Melintasi TPI dengan Affidavit
01
02
Tunjukkan pada Petugas
Profiling Pelintas
Saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serahkan paspor asing dan kartu Affidavit kepada petugas imigrasi.
Petugas melakukan wawancara singkat dan profiling untuk memastikan status keimigrasian pelintas



Konsultasikan Status Fasilitas Anak Anda
Tim layanan bantuan terpadu kami siap memberikan dukungan dalam menjawab pertanyaan serta memberikan panduan terkait Dokumen Fasilitas Keimigrasian.
