Panduan Resmi

Kewajiban Pendaftaran dan
Batas Usia Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) wajib didaftarkan melalui kantor imigrasi terdekat atau perwakilan RI setempat.

Tahapan Penting

Keputusan Pemilihan Kewarganegaraan untuk Anak Kewarganegaraan Ganda

01

02

03

Usia 18 Tahun

Masa Memilih 3 Tahun

Batas Akhir 21 Tahun

Ketika anak mencapai usia antara 18 hingga 21 tahun, mereka secara hukum diwajibkan untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan mereka. Ini merupakan langkah penting dalam menentukan status hukum mereka di masa depan.

Pernyataan pilihan kewarganegaraan harus disampaikan secara resmi paling lambat 3 tahun setelah mencapai usia 18 tahun, memberikan waktu yang memadai untuk pertimbangan bagi anak yang telah memasuki fase dewasa.

Fasilitas keimigrasian Affidavit tidak berlaku lagi setelah Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 tahun. Pada titik ini, status kewarganegaraan tunggal harus sudah ditetapkan.

WILAYAH PULAU TIMOR

Lokasi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Bagi masyarakat di Pulau Timor, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor imigrasi terdekat atau perwakilan RI setempat:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

Kedutaan Besar RI Dili, Timor Leste

Konsekuensi Hukum

Jangan Lewatkan Batas Waktu yang Telah Ditentukan!

Keterlambatan dalam menyatakan pilihan kewarganegaraan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat menyebabkan Anak Berkewarganegaraan Ganda kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Petugas imigrasi kami siap memandu Anda melalui setiap tahapan proses kewarganegaraan dengan informasi yang akurat, terpercaya, dan sesuai regulasi terbaru. Jangan ragu untuk bertanya.