

KELENGKAPAN BERKAS
Mohon pastikan seluruh kelengkapan dokumen berikut telah disiapkan secara teliti dan valid sebelum melakukan pengajuan permohonan.
Dokumen Identitas Anak
Dokumen Orang Tua
Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Surat Permohonan dari Orang Tua
Akta Kelahiran Anak
Pas Foto Anak Terbaru
Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
E-KTP Orang Tua
Kartu Keluarga
Dokumen Perkawinan
Paspor & Izin Tinggal
Persyaratan Pendukung
Paspor Asing anak
Paspor RI ayah/ibu WNI
Paspor Asing ayah/ibu WNA
Izin Tinggal Sementara/Tetap bagi Ayah/Ibu WNA
Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Surat Kuasa Bermaterai (jika permohonan diwakilkan)
Putusan Pengadilan Pengakuan anak (jika anak lahir di luar pernikahan yang sah)
Penetapan dari Pengadilan (bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA)
Surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (jika orang tua memperoleh kewarganegaraan lain)

Proses Mudah
Alur dan Proses Pendaftaran ABG dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian
01
02
03
Serahkan Dokumen
Entri Data
Bayar PNBP
Petugas memeriksa dan memindai dokumen.
Data pemohon dimasukkan ke sistem keimigrasian.
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

BIAYA RESMI LAYANAN KEIMIGRASIAN
Rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk seluruh pengajuan fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda.
Pendaftaran ABG
Fasilitas Keimigrasian
Surat Keterangan (SKIM)
Rp 0,-
Biaya Pendaftaran
Rp 400.000,-
Per Pengajuan
Rp 3.000.000,-
Penelaah Status Keimigrasian
Pendaftaran awal status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas tanpa dikenakan biaya PNBP.
Biaya penerbitan dokumen dan pemrosesan Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Layanan penelaahan status serta penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).


