Panduan Resmi

Pengurusan Dokumen Fasilitas Keimigrasian
Anak Berkewarganegaraan Ganda

Informasi singkat mengenai persyaratan dan proses pengurusan Affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

KELENGKAPAN BERKAS

Persyaratan Pendaftaran
Anak Berkewargaanegaraan Ganda dan Dokumen Fasilitas Keimigrasian

Mohon pastikan seluruh kelengkapan dokumen berikut telah disiapkan secara teliti dan valid sebelum melakukan pengajuan permohonan.

Dokumen Identitas Anak

Dokumen Orang Tua

  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • Surat Permohonan dari Orang Tua

  • Akta Kelahiran Anak

  • Pas Foto Anak Terbaru

  • Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • E-KTP Orang Tua

  • Kartu Keluarga

  • Dokumen Perkawinan

Paspor & Izin Tinggal

Persyaratan Pendukung

  • Paspor Asing anak

  • Paspor RI ayah/ibu WNI

  • Paspor Asing ayah/ibu WNA

  • Izin Tinggal Sementara/Tetap bagi Ayah/Ibu WNA

  • Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU

  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  • Surat Kuasa Bermaterai (jika permohonan diwakilkan)

  • Putusan Pengadilan Pengakuan anak (jika anak lahir di luar pernikahan yang sah)

  • Penetapan dari Pengadilan (bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA)

  • Surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (jika orang tua memperoleh kewarganegaraan lain)

Proses Mudah

Alur dan Proses Pendaftaran ABG dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian

01

02

03

Serahkan Dokumen

Entri Data

Bayar PNBP

Petugas memeriksa dan memindai dokumen.

Data pemohon dimasukkan ke sistem keimigrasian.

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

04

Pemeriksaan Dokumen

Serahkan persyaratan ke Kantor Imigrasi.

05

06

Persetujuan Pejabat Imigrasi

Dokumen Diserahkan

Dokumen dapat diterima 2 hari kerja setelah penyerahan dokumen.

Permohonan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Imigrasi.

BIAYA RESMI LAYANAN KEIMIGRASIAN

Tarif PNBP Pengurusan Dokumen
Anak Berkewarganegaraan Ganda

Rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk seluruh pengajuan fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda.

Pendaftaran ABG

Fasilitas Keimigrasian

Surat Keterangan (SKIM)

Rp 0,-

Biaya Pendaftaran

Rp 400.000,-

Per Pengajuan

Rp 3.000.000,-

Penelaah Status Keimigrasian

Pendaftaran awal status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas tanpa dikenakan biaya PNBP.

Biaya penerbitan dokumen dan pemrosesan Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Layanan penelaahan status serta penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).